Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar ketentuan ancaman, pidana mati terhadap pelaku pemerkosaan anak bisa di terapkan di Indonesia dan tolak ukur apa saja yang bisa memvonis pidana mati terhadap pelaku pemerkosaan perempuan dan anak dan Mengurangi tingkat kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dan untuk mencegah tinggi nya kasus kekerasan terhadap anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan undang-undang (Statutory Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach) yang kemudian dielaborasi dengan studi kepustakaan untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Pada hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa; Pertama, Hukum positif di Indonesia mengatur pidana mati terhadap pelaku pemerkosaan anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengatur secara khusus dalam pasal 81 ayat (5) terhadap pelaku pemerkosaan pada anak dihukum pidana mati. Kedua, Urgensi pidana mati pada pelaku pemerkosaan anak dimasa mendatang harus dilakukan penjatuhkan pidana mati karena semakin meningkatnya tingkat kekerasan seksual terutama kasus pemerkosaan anak di Indonesia setiap tahunnya semakin meningkat, hal tersebut dapat dilihat pada ratusan kasus yang terjadi setiap tahun nya. Dampak yang dirasakan korban saat ini tidak sebanding dengan hukuman yang diterima oleh pelaku. Pidana mati terhadap pelaku pemerkosaan anak di masa yang akan datang seharusnya dapat dijatuhkan pidana mati meskipun korbannya hanya satu orang jika korban nya mengalami luka berat bahkan sampai meninggal dunia.