Abstract:
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelayanan perekaman E-KTP di UPT Pelayanan Kependudukan Kecamatan Banjarmasin Utara berdasarkan prinsip penyelenggaraan pelaksanaan pelayanan perekaman E-KTP di UPT Pelayanan Kependudukan Banjarmasin Utara. Tipe penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk mengumpulkan data penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa prinsip penyelenggaraan pelayanan perekaman E-KTP di UPT pelayanan kependudukan sudah berjalan dengan baik, berdasar prinsip penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan prinsip 1) kesederhanaan, 2) kejelasan, 3) kepastian waktu, 4) akurasi, 5) keamanan, 6) tanggung jawab, 7) kelengkapan sarana dan prasarana kerja, 8) kemudahan akses, 9) kedisiplinan, kesopanan, keramahan, 10) kenyamanan. Namun dalam pelaksanaannya masih ada kendala yang menghambat penyelenggaraan pelayanan perekaman E-KTP di UPT Pelayanan Kependudukan kecamatan Banjarmasin Utara hambatan itu antara lain adalah, blanko KTP yang habis, kendala jaringan, sidik jari yang tidak dapat di baca oleh alat perekam E-KTP, dan antrian yang Panjang. Penulis menyarankan kepada UPT pelayanan kependudukan kecamatan Banjarmasin Utara untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengatasi hambatan seperti kehabisan blangko E-KTP dan masalah teknis lainnya.
Kata kunci : Prinsip Pelayanan, Pelayanan Publik, Pelayanan Perekaman (E- KTP)