Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci : Penyelesaian, Kasus Pertanahan, Manfaat Hukum.
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Batasan Penyelesaian Kasus Pertanahan Pada Badan Pertanahan Nasional Dalam Perspektif Manfaat Hukum adalah untuk mengkaji dan menganalisis penyelesaian kasus pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional bersifat wajib atau pilihan serta untuk mengkaji dan menganalisis batasan penyelesaian kasus pertanahan di Badan Pertanahan Nasional dengan di lembaga peradilan yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum yang normatif adalah penelitian yang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang dibentuk.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, penyelesaian secara non litigasi pada Badan Pertanahan Nasional terhadap kasus pertanahan bersifat wajib. Kasus pertanahan menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dibedakan menjadi 3 jenis: Sengketa Pertanahan, Konflik Pertanahan dan Perkara Pertanahan. Kedua, penyelesaian kasus pertanahan di Badan Pertanahan Nasional yang bersifat wajib didalam peraturan sekarang tanpa adanya ketentuan batasan waktu memungkinkan penanganan yang berlarut-larut, justru tidak menguntungkan bagi semua komponen bangsa ini.