Abstract:
ANALISIS KETENTUAN PESANGON DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
ANDIKA WAHYU ALESSANDRO
ABSTRAK
Hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja pekerja/buruh dengan pengusaha yang pada dasarnya mengatur adanya hak dan kewajiban yang saling timbal balik tanpa merugikan salah satu pihak. Sehingga hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pekerja/buruh atau pengusaha harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Adanya hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pekerja/buruh atau pengusaha sehingga sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada pekerja/buruh, tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh pemberi kerja, sehingga pekerja/buruh dalam melaksanakan kewajibannya tidak mendapat perlakuan diskriminasi. Selain itu, perlindungan kerja juga sangat penting agar hubungan pemberi kerja dengan pekerja/buruh terjalin dengan baik.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pembayaran pesangon dalam hukum ketenagakerjaan dan untuk mengetahui kendala-kendala pembayaran pesangon kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia, apakah sudah sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia
Hasil penelitian ini adalah: Pertama, pengaturan pembayaran pesangon pekerja/buruh untuk waktu yang tidak ditentukan dalam undang-undang ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja Menghilangkan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang dirumahkan karena surat peringatan. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 161 menyatakan bahwa pekerja/buruh yang dirumahkan karena mendapatkan surat peringatan berhak mendapatkan uang pesangon, maka pengaturan pesangon dalam UU Cipta Kerja dinilai sangat merugikan hak pekerja karena terdapat beberapa ketentuan yang dianggap merugikan pekerja/buruh. Kedua, kendala tersebut telah teratasi karena Pemerintah telah menghapus UU Ketenagakerjaan Pasal 164 dan 165 dalam UU Cipta Kerja. Jadi nantinya pekerja/buruh yang dirumahkan karena perusahaan mengalami kerugian dan pailit tidak mendapatkan uang pesangon. Menghapuskan santunan berupa uang pesangon bagi ahli waris atau keluarga apabila pekerja/buruh meninggal dunia. UU Cipta Kerja juga telah menghapus pemberian ganti rugi berupa uang pesangon, hak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian bagi ahli waris yang tertinggal. Hapuskan uang pesangon bagi pekerja yang dirumahkan karena akan memasuki usia pensiun.
Kata Kunci : Analisis, Uang Pesangon, UU Cipta Kerja