Abstract:
Metode penelitian dari penulisan ini ialah penelitian hukum normatif yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat kriteria suatu tindakan disiplin yang dilakukan terhadap anak di satuan pendidikan termasuk dalam tindak pidana maupun bukan. Pengecualian pemidanaan terhadap pendidik Ketika tindakan disiplin tersebut ditujukan untuk mendidik dan masih dalam batasan wajar. Kemudian, di dunia Pendidikan dikenal doktrin consensual relationship yang menjadi dasar bahwa terdapat penyerahan tanggung jawab orang tua terhadap guru untuk mendidik anak selama di sekolah. Di dalam yurispridensi mahkamah agung nomor 1554 K/PID/2013 menganut ajaran sifat melawan hukum dalam fungsi negatif yang menjadi rujukan bagi putusan hakim berikutnya dalam menangani permasalahan tindakan disiplin yang dilakukan tenaga pendidik terhadap anak di satuan pendidikan. Selain itu terdapat pula Putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) pada tanggal 10 Februari 1902 juga mengatur tindakan disiplin yang dilakukan guru terhadap anak.
Formulasi kebijakan hukum pidana penting dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik yang memberikan tindakan disiplin bagi anak di satuan Pendidikan. Pembentuk Undang-Undang menambahkan alasan pembenar dihapuskannya tuntutan pidana terhadap suatu perbuatan yang tidak ada unsur melawan hukum di dalamnya terkait dengan tindakan disiplin yang dilakukan guru berupa hukuman fisik terhadap anak.