Abstract:
Hak korban untuk mendapatkan informasi putusan pengadilan bertujuan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu kasus, termasuk korban. Hak korban ini merupakan bagian dari proses keadilan yang bertujuan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu kasus, termasuk korban. Hak korban untuk mendapatkan informasi putusan pengadilan juga merupakan upaya untuk mengurangi kekerasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini, hak korban tersebut juga merupakan bagian dari hak untuk mengetahui dan memahami hak-hak yang dimilikinya. Dengan mendapatkan informasi putusan pengadilan, korban dapat mengetahi dan memahami hak-hak yang dimilikinya serta apa yang diharapkan oleh korban sebagai ganti rugi atau keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis teks secara sistematis.
Hak korban untuk mendapatkan informasi putusan pengadilan merupakan hak yang penting bagi korban. Dengan mendapatkan informasi tersebut, korban dapat mengetahui apakah tindakan yang dilakukan oleh pelaku telah dianggap melanggar hukum oleh pengadilan, serta apa yang diharapkan oleh korban sebagai ganti rugi atau keadilan. Selain itu hak tersebut juga dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga atau orang yang bertanggung jawab atas korban. Prosedur pemberian informasi putusan pengadilan kepada korban dapat berupa pemberitahuan secara langsung oleh hakim atau panitera kepada korban, atau pengumuman putusan pengadilan secara resmi melalui media massa atau situs web yang terkait dengan pengadilan.
Kata kunci (keyword): Hak korban, putusan pengadilan, informasi