Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganilisis kewajiban pembuatan akta kelahiran anak lahir hidup mati pada pencatatan sipil. Serta untuk mengetahui urgensi hak atas identitas pada anak lahir hidup mati. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dikaji berdasarkan kumpulan bahan pustaka atau data sekunder yang memiliki relevansi terhadap permasalahan yang dibahas.
Hasil dari penelitian yang telah dilakukan, menunjukan bahwa Pertama, setiap peristiwa penting yang dialami oleh seseorang wajib dicatatkan pada Pencatatan Sipil. Dalam kasus anak lahir hidup mati, pencatatan yang dilakukan ialah pencatatan lahir mati. Sehingga dokumen yang diterbitkan bukan berupa akta kelahiran, melainkan Surat Keterangan Lahir Mati (SKLM). Kedua, hak atas identitas secara garis besar mencakup nama, kewargenagaraan dan asal usul. Pada anak lahir hidup mati, hal ini secara tidak langsung dapat dilihat melalui SKLM yang mana memuat 2(dua) diantara 3 (tiga) hal tersebut, yakni asal usul dan kewarganegaraan. Sedangkan pemberian nama seyogyanya merupakan kewajiban orang tua sejak kelahiran anak.
Kata kunci: Hak atas Identitas, Lahir Hidup Mati, Pencatatan Sipil, SKLM