Abstract:
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) merupakan pajak yang dipungut oleh pemberi kerja sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan. Pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap merupakan sarana untuk pemenuhan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana Pelaksanaan Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tabalong. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem perhitungan pemotongan pajak penghasilan PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tabalong dan mengetahui Kesesuaian Sistem Perhitungan Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terutang pada pegawai.