Abstract:
Lathifatun Nisa. Desember 2022. PEMBUKTIAN TERBALIK TERHADAP ASET KEKAYAAN ANGGOTA POLRI YANG TIDAK WAJAR (ILLICIT ENRICHMENT). Skripsi, Program Sarjana program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 60 halaman. Pembimbing Utama: Dr. Noor Hafidah, S.H, M.Hum., dan Pembimbing Pendamping: Indah Ramadhany, S.H, M.H.
ABSTRAK
Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui dapat atau tidaknya pembuktian terbalik digunakan dalam membuktikan aset kekayaan anggota polri yang tidak wajar (illicit enrichment) dan mengetahui lembaga mana yang paling ideal melakukan penyidikan pembuktian terbalik terhadap aset kekayaan anggota polri yang tidak wajar (illicit enrichment). Penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif dengan tipe penelitian adalah Reform Oriented Research artinya penelitian yang secara intensif mengevaluasi pemenuhan ketentuan yang sedang berlaku dan merekomendasikan perubahan atas peraturan mana pun yang dibutuhkan. Sesuai dengan sifat penelitian hukumnya yakni preskriptif.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama pembuktian terbalik dapat digunakan terhadap aset kekayaan anggota polri yang tidak wajar (illicit enrichment), akan tetapi belum bisa diterapkan mengingat bahwa hingga saat ini illicit enrichment masih belum diatur di Indonesia maka belum ada kepastian hukum atas pejabat publik yang melakukan illicit enrichment, meskipun Indonesia sudah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC, 2003. Walaupun sebenarnya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang telah menerapkan konsep illicit enrichment secara terbatas. Kedua lembaga yang paling ideal melakukan penyidikan terhadap aset kekayaan anggota polri yang tidak wajar (illicit enrichment) yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi karena memiliki tugas yang sangat krusial dalam hal pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Tercantum dalam Pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur kewenangan KPK dalam melaksanakan langkah atau upaya pencegahan untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Kata kunci: Pembuktian Terbalik, Kepolisian, Illicit Enrichment