Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci : Problematika Daluarsa, Tindak Pidana, Peristiwa.
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Problematika Daluarsa Dalam Penuntutan Tindak Pidana Dikaitkan Dengan Peristiwa Pidana adalah untuk menganalisis mengenai penghitungan daluarsa penuntutan perkara pidana mutlak ditentukan dari tempus delictie serta untuk menganalisis mengenai konsekwensi hukum daluarsa penuntutan tindak pidana yang tidak berdasarkan tempus delictie. penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Penghitungan daluarsa penuntutan perkara pidana mutlak ditentukan dari tempus delictie, hal ini didasari dari hakikat penggalian peristiwa pidana melalui beberapa tingkat pemeriksaan. Dimana yang ditekankan dalam kapan peristiwa pidana itu terjadi, sehingga dapat disimpulkan bahwa mulainya penghitungan kadaluarsa adalah dari tempus delicti. Kedua konsekwensi hukum daluarsa penuntutan tindak pidana yang tidak berdasarkan tempus delictie adalah dapat diketahui dari lewatnya suatu waktu, maka suatu tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak bisa dituntut. Dengan demikian pelaku tindak pidana tidak bisa seret ke meja hijau sehingga pelaku sudah dapat bergerak bebas. Tindak pidana yang telah dilakukan tidak lagi diusut atau diproses. Dampak hapusnya penuntutan ini didasari atas pertimbangan bahwa pelaku selama hidupnya yang ada dalam persembunyian dengan keterbatasan ruang gerak dan kemerdekaan, sudah menjadi indikasi hukuman atas perbuatannya.