Abstract:
Partai politik telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan demokrasi
di Indonesia. Partai politik menjelma sebagai sebuah organisasi yang mampu
menjadi sarana penghubung antara kepentingan rakyat dan pemerintah. partai
politik juga memiliki fungsi untuk melahirkan calon-calon pemimpin yang
berkualitas dan berintegritas baik di lembaga legislatif maupun eksekutif. Untuk
dapat menjalankan fungsinya dengan baik, partai politik tentu membutuhkan dana
yang cukup untuk menjalankan organisasinya. Di Indonesia sendiri partai politik
masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan keuangan organisasinya.
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis lebih dalam perihal persoalan-persoalan
yang muncul dalam proses pendanaan kepada partai politik selama ini di
Indonesia. Dan kemudian mencari solusi bagaimana menyelesaikan persoalan
yang muncul dalam proses pendanaan kepada partai politik tersebut.
Hasil dari penelitian ini menunjukan pertama: pendanaan kepada partai politik
sesuai dengan ketentuan di dalam UU partai politik selama ini masih belum bisa
mewujudkan kemandirian keuangan kepada partai politik. Akibat masih adanya
persoalan-persoalan yang ada di dalam ketentuan tersebut Kedua: berdasarkan
permasalahan yang dihadapi penulis berupaya mencari solusi utuk menyelesaikan
persoalan tersebut.
Kata kunci: Demokrasi, Partai Politik, Pendanaan Partai Politik