Abstract:
KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA DI INDONESIA
SAID ABDUL RACHMAN HELMY
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah menganalisa permasalahan hukum mengenai penyelesaian hasil sengketa pemilihan Kepala Desa. Baik dari segi perangkat hukum dan lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan Kepala Desa.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Konsep hukum penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa dimulai ketika pemberian kewenangan kepada Kepala Daerah dalam rangka menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Selain diatur dalam Undang-undang Desa, tata cara pemilihan Kepala Desa diatur lagi lebih khusus dalam suatu peraturan daerah setempat. Kedua, Penyelesaian perselisihan pemilihan Kepala Desa mengenai hasil Pemilihan Kepala Desa kewajibannya ada pada bupati/walikota daerah yang bersangkutan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil Pemilihan Kepala Desa. Dalam praktiknya, pengaturan mengenai penyelesaian sengketa perselisihan itu dituangkan kembali dalam peraturan Daerah setempat.
Kata Kunci : Kepala Desa , Pemerintah Desa