Abstract:
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH YANG SEBENARNYA DARI PERBUATAN PENYEROBOTAN TANAH
ABSTRAK
RENALDI RAHMAN
1710211610142
Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahuai penyerobotan tanah yang sudah dikuasai sejak lama oleh pihak lain. 2) Untuk mengetahuai upaya penyelesaian terhadap penyerobot tanah yang terjadi.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, sifat penelitian yang dilakukan adalah bersifat penelitian preskriptif dan Tipe penelitian yang digunakan adalah sistematika hukum yang bertujuan untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian pokok/dasar dalam hukum, yakni masyarakat hukum, subyek hukum, hak dan kewajiban peristiwa, peristiwa hukum,hubungan hukum dan objek hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama penyerobotan tanah yang sudah dikuasai sejak lama oleh pihak lain untuk mengetahuai penyebab terjadinya penyerobotan tanah dilhat dari penyebab adanya penyerobotan tanah tersebut karena adanya keninginan untuk mengambil hak atau harta dengan sewanang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan. Keinginan menyerang secara nekat atau dengan diam-diam. Keinginan melakukan perbuatan (seperti masuk ke rumah orang, dan sebagainya). Keinginan menggunakan jalan semau-maunya tanpa mengindahkan aturan yang berlaku. Kedua Upaya penyelesaian terhadap penyerobot tanah yang terjadi yaitu dengan cara harus diselesaikan oleh pihak penyerobot tanah kepada pemilik tanah bahwa ganti rugi tersebut maka dilihat dari hasil musyawarah yang telah disetujui kedua belah pihak dengan cara melibatkan proses mediasi dan para mediator melalui peradilan hukum acara sehingga dapat tercapai hasil yang diharapakan terutama dalam proses pengembalian hak kepada pemilik aslinya.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pemilik Tanah, Perbuatan Penyerobotan Tanah