Abstract:
ABSTRAK
Pengusaha sudah seharusnya tunduk pada peraturan hukum mengenai ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun praktik, pengusaha tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis teks secara sistematis.
Hasil penelitian pertama pengusaha harus memiliki minimal 10 (sepuluh) orang pekerja terlepas dari besar dan kecilnya bentuk usaha tersebut dan dapat melengkapi syarat pendaftaran yang di syaratkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika pengusaha tidak memiliki surat izin usaha maka dapat melampirkan surat izin dari RT yang bertampat di usaha tersebut berada. Kedua, pertanggungjawaban pengusaha apabila terjadi kecelakaan kerja pada pekerjanya yang tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan santunan sebesar Rp 300.000 (maksimal) dan memberikan kebijakan kepada pekerja yang sakit dapat tidak bekerja dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.
Kata kunci (keywords): pengusaha, pekerja, BPJS Ketenagakerjaan