Abstract:
Penelitian ini bertujuan mendapati serta memahami Usaha Bengkel Di Permukiman yang menimbulkan kerugian bagi orang lain berupa timbulnya gangguan (hinder). Mengetahui apakah perbuatan tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Serta untuk mengetahui apakah usaha bengkel di permukiman tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum, yang mengumpulkan bahan serta analisis dalam dokumen yang berkaitan langsung dengan masalah yang diangkat dalam penelitian ini.
Komplek permukiman merupakan sarana bagi tiap orang untuk mendapatkan ketenangan dalam hidup hal ini termasuk kedalam kebebasan setiap orang untuk menikmati haknya, usaha bengkel di permukiman juga termasuk sebagai hak yang dapat dinikmati setiap orang namun gangguan yang ditimbulkan berupa polusi suara dapat menghilangkan ketenangan, kenyamanan serta rasa keamanan dalam bermukim di daerah permukiman.
Usaha bengkel di permukiman itu sendiri dapat menjadi suatu perbuatan melawan hukum apabila unsur-unsurnya telah terpenuhi dalam hal ini dalam penelitian ini maka akan disampaikan apakah hal ini termasuk kedalam perbuatan melawan hukum dikarenakan menimbulkan gangguan, dengan adanya kepastian hukum maka hal tersebut menjadi patokan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari kehadiran usaha bengkel di permukiman ini dapat meminta pertanggungjawaban kepada pemilik usaha bengkel tersebut.
Kata Kunci: Usaha Bengkel, Permukiman, Kerugian