Abstract:
Dewan kehormatan adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat yang berfungsi dan berwenang mengawasi pelaksanaan kode etik advokat sebagaimana semestinya dan berhak memeriksa pengaduan terhadap advokat yang melanggar kode etik. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 bahkan mensyaratkan bahwa komposisi dewan kehormatan terdiri atas pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat. Dengan dibentuknya Peradi, mestinya dewan kehormatan peradi berwenang melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atau Tindakan ke advokat yang melanggar kode etik (pasal 10 ayat 1 KEAI).
Pemeriksaan yang dilakukan oleh dewan kehormatan cabang/daerah atas dugaan pelanggaran kode etik oleh advokat (pasal 10 ayat 1 KEAI) setelah pengadu yang telah memiliki legal behavior disebutkan di atas melakukan pengaduan kepada dewan kehormatan. Sebelum dilakukannya pemeriksaan atas pengaduan, berdasarkan pasal 13 KEAI, dewan kehormatan cabang wajib menyampaikan pemberitahuan kepada advokat (teradu) paling lambat empat belas hari dari tanggal penerimaan pengaduan selambat-lambatnya dalam waktu dua puluh satu hari harus menyampaikan jawaban secara tertulis, yang disertai bukti kepada dewan kehormatan cabang. Karena itu, proses persidangan dan pemeriksaan pelanggaran kode etik hampir sama dengan proses persidangan dan pemeriksaan kasus perdata, karena bukti-bukti nantinya diajukan pada acara pembuktian. persidangan dugaan pelanggaran KEAI hampir sama dengan proses persidangan perdata di pengadilan.
Kata kunci: Advokat, Kode Etik Advokat, Dewan Kehormatan Advokat