Abstract:
ABSTRAK
Berkembangnya teknologi secara cepat mengubah penggunaan teknologi yang bersifat statis menjadi interaktif. Tujuan untuk mempertajam karya cipta manusia secara interaktif merupakan salah satu pemanfaatan teknologi dalam hal penggunaan media sosial. Seperti contoh, menulis opini, mengunggah gambar, membuat video, dan mendengarkan suara, sebagai bentuk dari karya cipta penggunanya. Dengan berkembangnya waktu, kemampuan manusia untuk berpikir dan menghasilkan hal-hal yang baru juga meningkat. Sejalan berkembangnya pemikiran, teknologi, inovasi produk dan usaha kreatif manusia, diperlukan landasan hukum untuk melindunginya. Sejalan dengan perkembangan tersebut konsep Hak Kekayaan Intelektual hadir untuk melindungi nilai informasi, ide, dan teknologi yang memiliki nilai ekonomi. Tetapi dengan berkembangnya zaman, tindak kecurangan juga semakin bervariasi, yaitu lewat memplagiat suatu utas twitter lalu di-posting ulang tanpa seizin oleh kreator asli. Tidak adanya hukum positif Indonesia yang mengatur ketika pihak lain dengan tanpa seizin kreator lalu mengunggah ulang konten platform media sosial yang sama ataupun berbeda menciptakan kekosongan norma.
Kata kunci: Twitter, hak cipta, perlindungan