Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui penetapan tersangka
dan daluwarsa status tersangka menurut sistem peradilan pidana Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, tipe yang digunakan adalah
meneliti kekosongan hukum. Oleh karena itu, peneliti melakukan pendekatan
undang-undang. Disamping itu juga melakukan pendekatan konseptual yang
dilakukan dengan beranjak dari pandangan-pandangan atau doktrin-doktrin dalam
ilmu hukum yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep
hukum, asas-asas hukum yang relevan dengan isu hukum yang dihadapi.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama,Tersangka
adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti
permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 diberikan interpretasi
yang konkrit terhadap kata bukti permulaan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP harus
dimaknai dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP harus terpenuhi
untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kedua, Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana tidak memberikan batasan daluwarsa seseorang menyandang
status tersangka. Berapa lama seseorang berstatus sebagai tersangka sangat
tergantung pada beberapa berapa lama proses penyidikan yang dilakukan oleh
penyidik yang berpengaruh terhadap lamanya seseorang menyandang status
tersangka. Pengecualian dapat terjadi jika penyidik secara resmi menghentikan
penyidikan dengan menerbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian
Penyidikan) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 109 ayat (2) Kitab
Undang-Undang Hukum Acara.
Kata Kunci: Daluwarsa, Tersangka, Sistem Peradilan Pidana.