Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pernikahan Dibawah Umur di Indonesia dari Aspek Hukum, Perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia. Penelitian yang digunakan adalah Tipe Penelitian Docrinal Research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, analitis dan kasus.
Perkawinan dibawah umur di Indonesia dilatar belakangi oleh banyak faktor, seperti rendahnya tingkat ekonomi keluarga, rendahnya pendidikan, dan kehamilan di luar nikah. Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab terjadinya pernikahan dibawah umur, yaitu tidak ada biaya untuk melanjutkan sekolah menyebabkan mereka berfikir lebih baik menikah dari pada menganggur. Selain itu terdapat juga karena adanya faktor sosial atau lingkungan dan pendidikan. Pernikahan dibawah umur memberikan dampak buruk baik dari segi kesehatan, pendidikan dan kemiskinan. Beberapa upaya sudah dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah perkawinan usia anak yakni dalam Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa orang tua memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan perkawinan anak.
Namun ternyata upaya yang dilakukan itu di dalam masyarakat masih terjadi perkawinan dibawah umur, dalam tulisan ini mengangkat persoalan ini dalam aspek Hukum Perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia.