Abstract:
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah Tindakan scam yang
ditimbulkan oleh cryptocurrency dapat dilakukan penyidikan dan apakah penyidik
memiliki kewenangan memeriksa apabila tersangka scam berada di luar negeri.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif Penelitian
ini bersifat deskriptif analitis yang menggunakan pendekatan perundang-undangan
dengan mendeskripsikan dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai penyidikan dalam tindak pidana siber lalu mengidentifikasi
masalah, menguraikan dan dihubungkan sehingga memperoleh jawaban atas
permasalahan hukum yang dibahas dalam penelitian ini.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama,
berdasarkan pengaturan materil dan formil penyidikan terhadap tindak pidana siber,
tindakan scam yang ditimbulkan oleh cryptocurrency dapat dilakukan penyidikan;
Kedua Penyidik tidak mempunyai kewenangan memeriksa apabila tersangka scam
berada di luar negeri, dikarenakan aspek yurisdiksi pelaku tindak pidana siber
berkewarganegaraan yang tidak menganut dan menerapkan hukum yang sama
dengan Indonesia lalu pelaku tindak pidana siber berkewarganegaraan yang tidak
ada hubungan diplomatik dengan Indonesia, tetapi dalam hal ini penyidik dapat
meminta bantuan penyidik negara lain yang sudah berkoordinasi dan bekerjasama
dengan Kepolisian Republik Indonesia guna berbagi informasi dan alat bukti
sehingga memudahkan dalam melakukan penyidikan.
Kata Kunci : Scam, Penyidikan, Tindak Pidana Siber, cryptocurrency