Abstract:
ujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana karakteristik perjanjian yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan dan bagaimana keabsahan perjanjian yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan berdasarkan pasal 1320KUHPerdata. Penelitian hukum yang digunakan ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis. Adapun beberapa pendekatan yang peneliti gunakan untuk menganalisis isu hukum dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan konseptual (conseptual approach ). Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan yaitu melalui buku-buku, karya ilmiah, jurnal, dan Melalui internet baik berupa artikel berita, hasil penelitian seperti jurnal maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok- pokok permasalahan.
Hasil dari penelitian skripsi ini adalah : Pertama, karakteristik perjanjian yang dilakukan melalui agen elektronik yaitu para pihak yang melakukan kesepakatan tidak bertatap muka (faceless nature), dan dapat dilakukan secara jarak jauh, melampaui batas batas negara. Kedua, keabsahan perjanjian yang dibuat menggunakan agen elektronik tersebut dilihat dari bagaimana kehendak dan kecakapan Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut mengingat agen elektorinik hanya sebagai perantara