Abstract:
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Komisi Yudisial
dalam meninjau putusan pengadilan yang dianggap kontroversi dan untuk
mengetahui peran Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim di pengadilan.
Penelitian skripsi ini menggukan metode berdasarkan rumusan masalah yang
terdapat di dalam penelitian ini maka jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif (legal research). Penelitian hukum ini dilakukan dengan
menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai
literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan skripsi ini.
Penelitian skripsi ini bersifat deskriptif analitis, menurut hasil dari penelitian skripsi
ini adalah menujukkan bahwa : Pertama, Komisi Yudisial sebagai badan
konstitusional (Mahkamah Konstitusi kekuasaan) yang dirancang untuk
memecahkan masalah kontrol yudisial. Selain kekuasaan untuk mengajukan
pengunduran diri Mahkamah agung, para hakim harus setuju fakta keras bahwa
regulator tidak bisa secara konstitusional dilaksanakan setelah Mahkamah
Konstitusi menyatakan payung hukum otoritas pengawas itu inkonstitusional
Komite Hukum menurut Pasal 20-25 konstitusi UU Komisi Yudisial No. 22 tahun
2004. Kedua, Dalam pengawasan perilaku hakim tugas komisi yudisial mengambil
langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok
orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat
hakim. Dengan pengawasan yang dilakukan oleh komisi yudisial dapat menjaga
kehormatan dan kemartabatan hakim baik secara fisik dan mental. Pengawasan
yang dilakukan komisi yudisial terhadap perilaku hakim di dalam persidangan guna
menjaga sistem penegakan hukum yang merata kepada seluruh masyarakat melalui
putusan-putusan yang diambil oleh hakim tersebut.
Kata Kunci : Komisi Yudisial, kedudukan dan peran pengawasan