Abstract:
Ricardo Haryanto. Maret 2023. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA KARYA SINEMATOGRAFI AKIBAT PEMBAJAKAN DI APLIKASI TELEGRAM. Skrisipsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 55 Halaman. Pembimbing Utama: Prof. Dr. H. Djumadi, S.H., M.Hum., dan Pembimbing Pendamping: Tavinayati, S.H., M.H.
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pencipta karya Sinematografi dengan adanya pengunggahan ulang tanpa izin yang memperoleh keuntungan pada suatu karya ciptaannya dan untuk mengetahui sanksi hukum yang mengatur terhadap orang yang mengambil keuntungan dari suatu Sinematografi yang diunggah ulang di aplikasi Telegram tanpa seizin penciptanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak cipta, identifikasi masalah.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa Terdapat dua jenis bentuk pelanggaran hak cipta, yaitu yang dilakukan secara sengaja tanpa memperbanyak atau melakukan pengumuman dan yang dilakukan dengan cara memamerkan atau menyebarluaskan karya tersebut. Pelanggaran ini seringkali disebabkan oleh tindakan seseorang yang tidak memiliki hak untuk mengumumkan, menduplikasi, atau menjual karya orang lain, dan disertai dengan niat untuk memperlihatkan, menyebarluaskan, atau menjual karya tersebut kepada banyak orang. Tindakan yang dapat dilakukan kepada oknum pembajak yang melakukan pembajakan di aplikasi Telegram terhadap karya Sinematografi dapat diselesaikan melalui pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi). Sanksi perdata terhadap pelanggaran hak cipta dapat berupa ganti rugi, penghentian perbuatan yang melanggar hak cipta, dan/atau pencabutan atau penghapusan perbuatan yang melanggar hak cipta. Serta,sanksi pidana ada dalam pasal 113 Undang-Undang tentang Hak Cipta menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak cipta dapat diancam pidana dengan maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah).
Kata Kunci (keyword): Perlindungan Hukum, Karya Sinematografi, Aplikasi Telegram.