Abstract:
Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apa saja tindakan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang termasuk dalam kategori kelalaian medis dan bagaimana bentuk mediasi yang dapat digunakan dalam proses penyelesaian sengketa kelalaian medis. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang mana merupakan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian normatif bersumber dari 2 (dua) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian, penelitian skripsi ini bersifat deskriptif analitis yaitu meyajikan gambaran lengkap dengan mendeskripsikan dan menganalisa suatu masalah melalui hasil dan penelitian.
Dari hasil penelitian skripsi ini diketahui bahwa, Pertama: dalam melaksanakan profesinya, tenaga kesehatan dituntut untuk melakukan segala tindakan medis berdasarkan pada prinsip kehati-hatian. Terdapat tiga jenis kelalaian yang termasuk dalam kelalaian medis yakni: malfeasance, terjadi ketika tenaga medis melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan atau melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan; misfeasance, terjadi ketika tenaga medis melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan, tetapi dengan tidak cermat atau kurang hati-hati, sehingga menyebabkan kerugian atau cedera pada pasien; dan nonfeasance, terjadi ketika tenaga medis gagal melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan untuk mengatasi kondisi pasien, sehingga menyebabkan kerugian atau cedera pada pasien. Kedua: bentuk mediasi dalam penyelesaian sengketa kelalaian medis memiliki ciri khas yang membedakannya dengan penyelesaian sengketa perdata lainnya yaitu mengutamakan kerjasama dan dialog antara pihak-pihak yang bersengketa, mediator hanya sebagai fasilitator, dilakukan secara sukarela, bersifat rahasia, fleksibel dan cepat, memiliki hasil yang bisa dijalankan, dan berfokus pada hubungan jangka panjang. Menurut Machli Riyadi mediasi penyelesaian sengketa kelalaian medis diselesaikan langsung di tempat sengketa hukum itu terjadi dengan menggunakan jasa mediator atau staf fasilitas kesehatan itu sendiri.
Kata Kunci: Sengketa. Kelalaian medis. Mediasi.