Abstract:
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENERIMA LAPORAN PENYALAH GUNAAN
DATA PRIBADI
Nazla Andika Sari
ABSTRAK
Penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang OJK Mempunyai Kewenangan atau tidak dalam menerima laporan penyalahgunaan data pribadi dan Kewenangan OJK dalam menerima laporan penyalahgunaan data pribadi sama atau tidak dengan kewenangan penyidik.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dimana penilitian ini menggunakan bahan hukum kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, serta semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat analisis yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Berdasarkan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan bertindak sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan regulasi dan pengawasan serta perlindungan dalam menerima laporan penyalahgunaan data pribadi. Kewenangan OJK dalam menerima laporan penyalahgunaan data pribadi yaitu OJK memiliki Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, yang tugasnya adalah menyidik tindak pidana yang terjadi di Sektor Jasa Keuangan; Kedua, Terdapat perbedaan antara kewenangan penyidik OJK dengan kewenangan penyidik polri, OJK tidak terlibat dalam penyidikannya, tetapi diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian ataupun Penyidik PPNS. OJK berperan sebagai salah satu saksi ahli pada proses selanjutnya. Walaupun OJK diberi wewenang penyidikan namun tidak diberi wewenang memiliki penyidik sendiri (sebagaimana dimiliki oleh KPK). Penyidik di Otoritas Jasa Keuangan berasal dari Polri dan PNS.
Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Kewenangan, Laporan, Data Pribadi, Penyidik, Polri