Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan terkait hak-hak tersangka dalam menerima bantuan hukum pada tahap penyidikan serta batasan peran penasehat hukum dalam memberikan bantuan hukum pada tahap penyidikan , apa saja kah hak tersangka dalam memperoleh bantuan hukum yang dimuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif karena “berhak setiap saat dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang” terus mengaburkan norma. Tipe penelitian yang digunakan adalah salah satu kekaburan norma dalam Pasal 54 KUHAP mengenai hak tersangka mendapatkan bantuan hukum. Hak bantuan merupakan hak yang hakiki, yang jika diabaikan akan mengakibatkan proses pemeriksaan menjadi tidak sah. Pembahasan masalah pemberian bantuan hukum dalam proses penyidikan ini terkait dengan asas praduga tak bersalah yang menyatakan bahwa tidak seorangpun dapat dinyatakan sebagai tersangka.
Berdasarkan kesimpulan penelitian bahwa hak atas bantuan hukum merupakan hak dasar tersangka yang diatur dengan undang-undang dan harus dilindungi setiap saat. Jika hak ini tidak dilindungi, maka proses pemeriksaan menjadi tidak sah dan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Dalam tersangka khususnya yang kurang mampu, berhak mendapat bantuan hukum pada setiap tahap penyidikan yang merupakan salah satu tahap pemeriksaan.