Abstract:
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan penelitian yaitu guna mengetahui keberadaan perjanjian jaminan gadai ketika jaminan gadai musnah akibat bencana dan guna mengetahui mitigasi resiko seperti apa yang seharusnya didapatkan oleh para pihak ketika jaminan gadai musnah akibat bencana. Jenis metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan juga menelaah peraturan perundang-undangan serta bahan hukum yang diperlukan dalam penganalisaan secara kualitatif.
Hasil penelitian yang telah didapatkan menunjukkan bahwa yang pertama, keberadaan perjanjian jaminan gadai ketika jaminan gadai musnah akibat bencana adalah ikut hapus atau musnah mengikuti objeknya. Hal ini dikarenakan perjanjian jaminan gadai merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian pokoknya, juga karena objek jaminan gadai diletakkan pada kekuasaan kreditur maka ketika objeknya lepas dari kekuasaannya maka hapuslah juga perjanjian jaminan gadai tersebut. Kedua, mitigasi resiko yang dapat dilakukan yaitu dengan mengasuransikan objek jaminan gadai, karena ketika jaminan gadai musnah akibat bencana, maka membuat debitur dalam keadaan memaksa sehingga debitur terhalang dan kreditur tidak dapat menuntut untuk pemenuhan prestasi. Oleh sebab itu, guna meminimalisir resiko yang timbul maka objek jaminan gadai wajib diasuransikan.
Kata Kunci: Perjanjian Jaminan Gadai, Bencana, Mitigasi Resiko.