Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai kewenangan dan peran advokat dan proses penyidikan serta memperjelas langkah-langkah advokat dan kepolisian dalam penyidikan suatu tindak pidana. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang dimana penelitian kepustakaan (library research) ini bersumber dari 3 (tiga) bahan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, kewenangan advokat hanya boleh mengikuti jalannya pemeriksaan dengan jalan melihat serta mendengarkan saja (tidak boleh berbicara), kemudian dalam hal pemeriksaan terhadap kejahatan keamanan negara penasehat hukum hanya dapat hadir dengan cara melihat saja, ia tidak boleh mendengar pemeriksaan tersangka, apalagi berbicara Kedudukan dan kehadiran penasehat hukum mengikuti jalannya penyidikan adalah secara pasif. Kedua apabila proses dan hasil penyidikan merugikan kliennya yaitu apabila seorang klien merasa dirugikan atas tindakan dari Advokat, maka ia dapat membuat pengaduan secara tertulis yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang atau Daerah dan Dewan Pimpinan Daerah atau Cabang di mana Advokat teradu terdaftar sebagai anggota atau kepada Dewan Pimpinan Nasional.
Kata kunci(Keyword): Advokat, Kewenangan, Penyidikan.