Abstract:
Tujuan dari penelitian ini skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan petisi online sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan pengaturan pengaturan petisi online yg seharusnya di Indonesia. Penelitian hukum ini merupakan peneliatian hukum normative, menggunakan penddekatan undang-undang dan pendekatan komparatif.
Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini, dapat dilihat bahwa. Pertama, mengenai kedudukan petisi online di Indonesia dalam peraturan perundang-undangan, petisi memiliki kedudukan yang cukup penting dalam demokrasi karena dapat digunakan sebagai sarana untuk mengekspresikan pendapat dan keprihatinan masyarakat terhadap suatu masalah, namun, kedudukan petisi dapat berbeda-beda sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di setiap negara. Demokrasi dan hak asasi manusia adalah dua konsep yang terkait erat. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berada ditangan rakyat dan dijalankanmelalui partisipasi langsung dalam pengambil keputusan. Itu didasarkan pada prinsip kebebasan, kesetaraan, dan pertisipasi. Kedua, Petisi online adalah cara untuk masyarakat untuk mengekpresikan pendapatnya dan mengajukan permintaan kepada pemerintah atau organisasi lain melalui internet. Di Inggris, petisi online dapat diajukan melalui situs resmi UK Government dan Parliament Petitions. Petisi yang mendapatkan jumlah tanda tangan yang cukup akan dipertimbangkan untuk di diskusikan di parlemen. Di Australia, petisi online dapat diajukan melalui situs resmi Australia Government e-petitions. Petisi yang mendapatkan Jumlah tanda tangan yang cukup akan dipertimbangkan untuk di diskusikan di parlemen. Amerika Serikat dalam hal ini mengenai pengaturan petisi online sudah tidak diberlakukan lagi, namun diperlukan untuk menjadi refrensi dalam penerapan aturan petisi online yang pernah ditetapkan Amerika Serikat.