Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui mekanisme pembuktian
yang ada di Indonesia mengenai perkara penyalahgunaan data KTP dan langkah hukum
yang dapat dilakukan oleh korban dalam kasus penyalahgunaan data KTP. Penelitian
skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang di mana penelitian
kepustakaan (library research). Ini bersumber dari 3 (tiga) bahan yaitu bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa Pertama: bahwa pembuktian di
Indonesia penyalahgunaan data KTP harus berdasarkan dengan cara pembuktian yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan alat bukti yang sah
menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Kedua: langkah hukum yang dapat dilakukan oleh korban penyalahgunaan
KTP adalah melalui proses penyelesaian sengketa melalui proses litigasi yaitu melalui
gugatan hukum perdata untuk meminta pertanggung jawaban apabila pemilik data pribadi
yang disalahgunakan mengalami kerugian.
Kata Kunci: Pembuktian, data KTP, Upaya Hukum