Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui pengaturan terhadap pembuktian tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah dan Untuk mengetahui Alat-alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan terjadinya tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif diamana penelitian berdasarkan bebagai data sekunder misalnya perundang-undangan, pendapat para ahli, keputusan pengadilan dan teori hukum. Penelitian normatif menggunakan analisis kuantitatif yaitu menjelaskan dengan kata-kata bukan berdasarkan angka-angka
Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama,Sebagai hukum pidana formil, KUHAP telah menentukan bagaimana cara untuk mempertahankan hukum pidana materil (KUHP) termasuk mekanism48 penyidikan. Artinya tata cara penyidikan tindak pidana tidak terdapat perbedaan antara tindak pidana yang satu dengan yang lain kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Namun, sedikit berbeda dengan tindak pidana pemalsuan surat, termasuk pemalsuan akta sertifikat hak milik tanah, KUHAP telah mengatur sedemikian rupa yang diatur dalam Bab V Bagian Kelima (Pemeriksaan Surat) mulai dari Pasal 47 sampai dengan Pasal 49, sebagian lagi diatur dalam Bab XIV Bagian Kedua (Penyidikan) yang terdiri dari Pasal 131 dan Pasal 132. Kedua, Alat bukti yang dapat berupa keterangan saksi maupun surat berupa dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa tanah yang dimaksud benar.
Kata Kunci: pembuktian, tindak pidana, sertifikat tanah