Abstract:
Dengan judul skripsi “Analisis Informasi Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata..”. Berasal dari Eksistensi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti dalam Hukum Acara yang berlaku di Indonesia dengan syarat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peneliti berfokus Untuk Mengetahui Bagaimana Pengaturan Hukum Tentang Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Indonesia. Dan Untuk Mengetahui Analisis Yuridis Tentang Informasi Dan Ttransaksi Elektronik Sebagai Alat Bukti Hukum Pidana Pertama Peneliti ini Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif, Bahan hukum yang telah terkumpul dari studi dokumen dikelompokkan sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas. Bahan hukum tersebut kemudian ditafsirkan dan dianalisis guna mendapatkan kejelasan Analisis Informasi Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata. Kedua, penelitian Meskipun telah diatur dalam UU ITE serta beberapa peraturan lainnya, tidaklah dapat dikatakan bahwa hukum Acara Indonesia telah mengatur mengenai alat bukti elektronik dalam pembuktian, karena pengaturan alat bukti elektronik tersebut berada dalam lapangan hukum materiil. Pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti elektronik di persidangan mempunyai perdebatan tersendiri seperti Surat elektronik dapat dijadikan alat bukti dalam hukum acara perdata jika memenuhi kualifikasi sesuai Pasal 6 UU ITE yaitu berbentuk tertulis atau asli, dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan. Kedudukan surat elektronik sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata adalah sebagai perluasan dari alat bukti. Nilai kekuatan pembuktian surat elektronik disetarakan dengan alat bukti tulisan. Surat elektronik dianggap sah apabila berbentuk tertulis atau asli, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan. Namun kekuatan pembuktian elektronik belum memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, karena masih butuh pengaturan yang lebih spesifik untuk menjamin kepastian hukum bagi setiap perbuatan hukum perdata khususnya yang menyangkut surat elektronik. Oleh karena itu perlu pengaturan yang lebih jelas mengenai surat elektronik untuk menjamin kepastian hukum dalam proses pembuktian perkara perdata dan pengaturan tersebut hendaknya menentukan kapan sahnya suatu surat elektronik sebagai alat bukti.
Kata Kunci : Alat Bukti, Informasi, Dokumen elektronik