Abstract:
Salah satu upaya hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi adalah dengan memperbaiki sistem serta meningkatkan pengawasan dan kebijakan tegas oleh pemerintah dalam proses regulasi bantuan sosial COVID-19 dengan memberlakukan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu. Dalam pasal 12 b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dijatuhkan kepada Terdakwa menimbulkan pertanyaan apakah putusan Ultra Petita yang dijatuhkan oleh hakim sudah sesuai dan sudah memberikan dampak keadilan. Pandemi COVID-19 termasuk kedalam suatu keadaan tertentu sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang seharusnya Terdakwa dapat dikenakan hukuman maksimum berupa pidana mati. Hakim memberikan pidana tambahan satu tahun lebih tinggi satu tahun dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tetapi hakim memberikan hal yang meringankan.
Dalam kajian ini rumusan masalah dibuat sebagai berikut: (1) Apa pertimbangan hakim pada kasus ini sehingga menjatuhkan Ultra Petita (2) Apakah putusam Ultra Petita dalam perkara ini sudah memberikan jaminan keadilan untuk masyarakat yang menjadi korban korupsi bantuan sosial COVID-19. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, tipe penelitian yang digunakan adalah menganalisis studi putusan pengadilan yang bertujuan untuk mengetahui apakah putusan tersebut sudah memberikan keadilan, pendekatan yang digunakan dalam penelitian kali ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) dengan kedua pendekatan ini peneliti menelaah kesesuaian undang-undang dan meneliti kasus-kasus berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan dari hasil penelitian ini proses pengambilan keputusan dalam menjatuhkan Ultra Petita pada putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN JKT PST yang dilakukan oleh majelis hakim belum tepat dan tidak berkesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku tentang alasan yang meringankan terdakwa.
Kata Kunci (keyword): Ultra Petita, Korupsi, Bantuan Sosial.