Abstract:
Muhammad Kamil Attijani, 1710413310027, 2022 “Koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Dalam Penanggulangan Bencana Banjir Di Kalimantan Selatan”. Dibawah bimbingan Ibu Safa Muzdalifah.
Dalam kordinasi melakukan penanggulangan Kalimantan Selatan. dengan berrdasarkan Undangg-undangg Nomor 24 Tahhun 2007 Teentang Penanggulangaan Benccana dan Peratuuran Guberrrnur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 0116 Tahun 2017.
Hasil dalam koordinasi berupa rencana kerja, pertemuan-pertemuan, komunikasi dan pembagian tugas sudah terlaksana dengan baik. Perencanaan dilakukan oleh BPBD Provinsi Kalimantan Selatan. Pertemuan-pertemuan dan komunikasi dalam penanggulangan bencana sudah dilaksanakan dengan cukup baik yaitu dilaksanakan dengan bentuk online dan tatap muka. Pelaksanaan secara online dilakukan karena pada saat itu masih dalam keadaan covid-19. Adapun tatap muka jika kegiatan yang dilaksanakan harus terjun ke lapangan seperti survei atau evakuasi korban bencana namun tetap mematuhi protokol kesehatan.
Diharapkan selalu meningkatkan koordinasi BPBD Provinsi Kalimantan Selatan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah mengenai penanggulangan bencana mengingat pemerintah adalah sebagai pelindung dan memajukan kesejahteraan masyarakat termasuk dalam kebencanaan khusunya bencana banjir dan menjadikan penelitian ini sebagai rujukan dan evaluasi khususnya terkait koordinasi pemerintah dalam penanggulangan bencana banjir.
Kata Kunci : Koordinasi, Pemerintah Daerah, Penanggulangan, Banjir