Abstract:
Kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah merupakan tujuan dari pernikahan. Namun, seringkali timbul masalah dalam rumah tangga dan berujung pada perceraian. Sementara perceraian adalah tindakan hukum, Allah membencinya. Tugas seorang hakim untuk menengahi perceraian dapat dianggap sebagai salah satu tugas mereka sepanjang hal itu dapat dihindari. Namun, ditemukan juga bahwa tidak semua mediasi dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan untuk menghindari perceraian. Akibatnya, tugas mediator menjadi sangat penting. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kemampuan dan keterbatasan mediator dalam menyelesaikan perselisihan terkait perceraian. Selain metode pengumpulan data dengan menggunakan kaidah wawancara dan dokumentasi, diterapkan juga pendekatan kualitatif. Tiga langkah yang dimana pengumpulan data, reduksi data, dan penyajian data diambil dalam analisis data sebelum menarik kesimpulan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Mediasi masih belum efektif untuk menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Amuntai 2) Mediator belum dapat berfungsi dengan baik sesuai Perma No. 1 Tahun 2016. 3) Faktor internal dan eksternal yang dihadapi mediator dalam mencegah perceraian. Kemampuan mediator untuk mencegah perceraian yang tidak merata, kurangnya waktu mediator untuk menyelesaikan tahapan mediasi, dan jumlah mediator yang relatif sedikit merupakan faktor internal. Faktor eksternalnya yaitu para pihak penggugat/tergugat enggan untuk mengikuti mediasi, masing-masing para pihak tidak dapat didamaikan dan bersikeras untuk tetap bercerai, serta keluarga para pihak penggugat/tergugat tidak mampu memberikan dukungan yang positif untuk mencegah perceraian. Disarankan agar para pihak yang bersengketa secara aktif berpartisipasi dalam jadwal mediasi. sehingga prosedur mediasi dapat diperbaiki. Saat menyelesaikan konflik perceraian, mediator hakim diharapkan melangkah lebih jauh.