Abstract:
Perlindungan konsumen adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perlindungan hukum
yang diberikan kepada konsumen dalam upaya terwujudnya perlindungan konsumen agar terhindar
dari berbagai hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri. Dalam bidang hukum istilah ini masih
relatif baru, terutama di Indonesia. Sedangkan di negara maju, istilah tersebut sudah mulai dikenal
seiring dengan perkembangannya industri dan teknologi. Dalam hal ini, seorang karyawan dapat
dikatakan telah melakukan wanprestasi atau lalai dalam melaksanakan tugasnya dikarenakan dengan
sengaja telah mengganti jenis layanan sepihak dengan tujuan untuk memperkecil biaya pengiriman
yang keluar dan melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama. Adanya perbedaan antara waktu
pengiriman barang dengan yang telah disepakati, maka hal tersebut dapat digolongkan sebagai
wanprestasi karena pihak pelaku usaha lalai dan/atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan
apa yang telah diperjanjikan dalam layanan pengiriman barang dalam suatu perjanjian yang sudah
disepakati sebelumnya. Oleh karena itu, dalam kasus terjadinya wanprestasi, pihak pelaku usaha
pengangkutan dapat dimintai ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 1423 KUH Perdata. Adapun
yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini yaitu: bagaimanakah perlindungan hukum
dan apa tanggung jawab yang diberikan oleh pelaku usaha terhadap konsumen?
Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang
didapatkan oleh konsumen apabila terjadinya keterlambatan pengiriman yang dikarenakan adanya
penggantian jenis layanan sepihak oleh pelaku usaha hanya dapat berupa perlindungan terhadap
kerugian yang bersifat materiil karena penyebab timbulnya kerugian tersebut dikategorikan kedalam
wanprestasi atau tidak terpenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian. Tanggung jawab atau ganti
rugi yang dapat diberikan pelaku usaha kepada konsumen yang mengalami kerugian dalam hal
terjadinya keterlambatan pengiriman adalah dengan memberkan ganti rugi yang sesuai dengan
klasifikasi kerugiannya seperti kehilangan barang, rusaknya barang, dan keterlambatan pengiriman
barang.
Kata Kunci (keywords): Keterlambatan, Pengiriman Barang, Penggantian Jenis Layanan Sepihak.