Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik perjanjian tukar menukar di Pasar Terapung Lok Baintan dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab terhadap pihak penerima barang cacat tersembunyi dalam perjanjian tukar menukar di Pasar Terapung Lok Baintan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan sifat penelitian deskriptif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan sosiologi tentang hukum.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Praktik perjanjian tukar menukar di Pasar Terapung Lok Baintan hanya dilakukan antar sesama pedagang saja. Pedagang yang masih melakukan perjanjian tukar menukar ini didasari oleh alasan saling tolong-menolong sesama pedagang jika tidak mempunyai uang. Bentuk perjanjian yang digunakan adalah perjanjian lisan yang berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Praktik perjanjian tukar menukar ini telah sesuai dengan syarat subjektif dan objektif dari syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Kedua, Pelaksanaan perjanjian tukar menukar di Pasar Terapung Lok Baintan yang mengandung cacat tersembunyi tentunya tidak memenuhi suatu sebab yang halal dalam syarat sahnya perjanjian, karena objek yang diperjanjikan mengandung cacat. Bentuk pertanggunggjawaban terhadap pihak penerima barang cacat tersembunyi tersebut berbeda-beda antar setiap pedagangnya, tergantung kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Bentuk pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban bagi masing-masing pihak dalam perjanjian tukar menukar, sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 1508 dan 1509 KUH Perdata, serta Pasal 7 huruf (f) UU No. 8/1999.
Kata kunci (keyword) : pertanggungjawaban, cacat tersembunyi, perjanjian tukar menukar