Abstract:
ABSTRAK
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dan tata cara pengawasan dan Evaluasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Kinerja Kepala Desa aerta bagaimana pengaturan dalam Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengenai kriteria dan prosedur pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan membaca buku, dokumen- dokumen, undang-undang dan media informasi lain yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti.
Dari hasil analisis data, dapat disimpulkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Anggota BPD terdiri atas ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, dan tokoh atau pemuka agama serta masyarakat lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa peran vital BPD sebagai penerus aspirasi masyarakat di dalam pemerintahan desa. Artinya, BPD bukanlah lembaga yang dapat dengan begitu saja disepelekan, melainkan kepala desa harus senantiasa bekerja sama dengan BPD dalam pembangunan desa. Akhir penulisan ini menjelaskan tentang pengawasan keuangan yang dilakukan oleh BPD. Pelaksanaan pengawasan juga dapat mendeteksi, sejauh mana kebijakan kepala desa untuk menjalankan dan penyimpangan keuangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Kata kunci (keyword) : Mekanisme Pengawasan BPD, Pengawasan dan Evaluasi BPD, Pembentukan BPD