Abstract:
Penggunaan perjanjian baku dengan pencantuman klausula baku diperkenankan dan diterima keberadaannya apabila tidak melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan. Perusahaan pembiayaan BCA Finance dalam menentukan isi perjanjian baku sudah seharusnya tunduk pada ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun dalam praktik, BCA Finance dalam menentukan isi perjanjian baku tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah melarang pelaku usaha untuk mencantumkan bentuk-bentuk klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis keabsahan penggunaan klausula baku dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor di BCA Finance serta akibat hukum pencantuman klausula baku dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor di BCA Finance. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis teks secara sistematis.
Perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor BCA Finance tidak memenuhi keabsahan suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Hal tersebut dikarenakan syarat suatu sebab atau kausa yang halal tidak terpenuhi dengan termuatnya Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor BCA Finance. Perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor BCA Finance yang tidak memenuhi syarat objektif suatu perjanjian memiliki akibat perjanjian null and void atau batal demi hukum, sehingga dianggap tidak pernah ada dan tidak memiliiki kekuatan mengikat bagi para pihak.
Kata kunci: klausula baku, pembiayaan, kendaraan bermoto