Abstract:
Dalam perkawinan tentunya tujuan setiap orang adalah menginginkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, namun banyak juga mengalami hambatan sehingga terjadi perceraian. Setelah terjadi perceraian banyak seorang ayah lalai dalam menafkahi anaknya. Sehingga penulis tertari untuk meneliti tentang nafkah untuk anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja kendala hakim memutuskan nafkah untuk anak di Pengadilan Agama Amuntai kelas IB serta mengetahui bagaimana tolak ukur hakim Pengadilan Agama Amuntai kelas IB dalam menentukan besaran nafkah untuk anak dalam perkara perceraian. Penulis megunakan sifat penelitian hukum Empiris. Pengolahan dan analisis data dengan analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan (Case Approach) pendekatan kasus. Dari Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam kendala bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara yang memuat nafkah untuk anak adalah pertama istri tidak mengajukan gugatan untuk hak istri dan anak dikarenakan ia beranggapan proses perceraian nantinya akan menjadi lambat, kedua bahwa istri tidak memasukan gugatan dikarenakan ia telah mengetahui kondisi perekonomian yang mana sang istri beranggapan saat menikah saja tidak diberikan nafkah bagaimana setelah perceraian, yang ketiga terdapat beberapa kasus dimana majelis hakim mengalami kesulitan memeriksa tergugat karena tergugat tidak menghadiri mediasi hingga putusan tersebut keluar, dan keempat sulitnya jika suaminya tidak mempunyai pekerjaan tetap kemudian tolak ukur hakim untuk menentukan besaran nafkah anak dalam perkara perceraian adalah dengan memikirkan rasa kepatutan dan rasa keadilan dengan menggali kemampuan perekonomian suami dan realitas kebutuhan anak.
Kata Kunci: Perkara; Perceraian ; Nafkah Anak.