Abstract:
ABSTRAK
Pemanfaatan merek terkenal pada saat sekarang mulai marak dilakukan karena dengan menggunakan merek terkenal, para produsen lebih mendapatkan keuntungan yang besar dibandingkan membuat merek atau brand baru yang tidak kenal khalayak ramai. Di Provinsi Kalimantan Selatan, Subdit 1 INDAGSI Ditreskrimsus Polda Kalsel mengemban tanggung jawab terhadap Tindak Pidana Hak Merek yang merupakan salah satu tindak pidana khusus. Dalam 6 (enam) tahun terakhir yaitu dari tahun 2017 sampai dengan 2022, terdapat 15 (lima belas) laporan polisi terkait tindak pidana hak merek di Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, sumber diketahuinya suatu tindak pidana hak merek melalui laporan dari masyarakat khususnya pelaku usaha yang merasa haknya dirugikan. Setelah mendapatkan laporan, maka penyelidik dan/atau penyidik membuatkan laporan model B. Upaya penyelidik Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam membuat titik terang suatu tindak pidana yaitu dengan klarifikasi keterangan dari terlapor dan observasi dengan pola undercover buying. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel harus cross check dan meminta keterangan ahli terlebih dahulu dari regulator Kemenkumham Direktorat Jendral HKI. Tindakan seperti upaya paksa tidak memakan waktu lama jika sudah ada bukti permulaan yang cukup yaitu dari keterangan ahli dari regulator Kemenkumham Direktorat Jenderal HKI dan bukti saat observasi. Kedua, Hambatan yang dialami penyidik dalam melalukan penyidikan salah satunya ialah penyidik merasa kesulitan dalam meminta keterangan dari saksi, saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan biasanya memilih untuk tidak datang karena merasa takut, hal tersebut membuat proses penyidikan menjadi lambat.
Kata kunci (keyword): Penyidikan, Hak Merek, Ditreskrimsus Polda Kalsel.