Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tanggung gugat orang tua terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan anak dan pertimbangan hakim terhadap akibat dari perbuatan melawan hukum anak terhadap orang tua berdasarkan putusan MA Nomor 863 K/Pdt/2013. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Hakim menentukan perbuatan melawan hukum anak berdasarkan Pasal 1365 ayat (2) KUH Perdata, dimana tanggung gugat dibebankan pada orang tua dengan alasan adanya tanggung jawab khusus berdasarkan teori risiko, bertujuan untuk adanya rasa keadilan bagi Penggugat. Selain itu mengenai batasan umur dewasa anak yang kontradiktif dengan sebagian besar hukum positif di Indonesia membuktikan bahwa tidak adanya pedoman sebagai kepastian hukum untuk batasan umur dewasa berdasarkan umur, membuat praktek di Pengadilan menentukan hal tersebut dengan persepsi yang berbeda berdasar kasus seperti yang dinyatakan PERMA No. 4 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa penentuan umur dewasa adalah kasuistis. Kedua, putusan Hakim terhadap ganti kerugian imateriil, mempunyai disparitas dalam pertimbangannya. Disparitas tersebut merupakan hal yang wajar, dikarenakan masih tidak adanya pedoman khusus bagi Hakim untuk menentukan besaran pada ganti kerugian immateriil. selain itu juga dalam menentukan penggantian kerugian Hakim juga haruslah mempertimbangkan aspek dari kedudukan serta kelayakan dari kedua belah pihak dengan mempertimbangkan juga upaya damai dari pihak Tergugat dalam menentukan besaran ganti kerugian yang diderita Penggugat.
Kata kunci (keyword): perbuatan melawan hukum, tanggung gugat, anak dibawah umur, ganti kerugian immaterial