Abstract:
Rusmayudi Wardana. Maret 2023. HARMONISASI PENGATURAN PIDANA KURUNGAN PASCA PEMBARUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 74 halaman. Pembimbing Utama: Dr. Akhmadi Yusran, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H.
Pada tanggal 2 Januari 2023 telah resmi diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023). Adanya UU1/2023 ini otomatis telah mereformasi besar-besaran sistem hukum pidana yang ada di Indonesia, yaitu hukum pidana yang pada pokoknya bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 beserta perubahannya.yang merupakan produk hukum peninggalan zaman Belanda yang dirasa sudah tidak relevan lagi dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Pasal 615 UU 1/2023 memerintahkan agar semua undang-undang lain yang mempunyai ketentuan pidana kurungan agar diganti menjadi pidana denda saja. Kehadiran pasal tersebut tentu akan berimplikasi terhadap pengaturan pidana kurungan yang terdapat dalam undang-undang lain di luar KUHP baru yaitu UU 1/2023, sehingga perlu segera dilakukan identifikasi hukum guna menemukan keberadaan konflik norma di dalamnya yang dapat berujung pada disharmonisasi, serta hilangnya kepastian hukum terhadap pengaturan pemidanaan itu sendiri.
Keberadaan Pasal 615 Ayat (1) UU 1/2023 tentu akan berdampak terhadap seluruh undang-undang di luar KUHP yang memuat ketentuan pidana kurungan, dan juga pada proses penyusunan rancangan undang-undang itu sendiri, tepatnya terkait pada perumusan sanksi pidananya. Oleh karena itulah, penulis ingin menganalisis keharmonisan pengaturan pidana kurungan pasca pembaruan KUHP yaitu melalui UU 1/2023 dengan undang-undang lain yang memuat ketentuan pidana kurungan.
Kata Kunci : harmonisasi, disharmoni, pidana kurungan.