Abstract:
Ekosistem yang memiliki hamparan lahan yang luas dimana dominasi sumber daya alam hayati yang tersusun di dalamnya berupa pepohonan yang memiliki hubungan dengan alam lingkungannya dan tidak bisa dipisahkan merupakan hutan. Hutan diatur oleh pemerintah untuk menyediakan dampak positif terhadap pengelolaan hutan secara lestari agar tetap dapat dimanfaatkan hasilnya. Hutan juga berperan sebagai pengelola berbagai siklus sekaligus penyedia berbagai kebutuhan sumber daya alam yang dibutuhkan oleh manusia. Program dari perhutanan sosial telah dilaksanakan di seluruh Nusantara termasuk di Kalimantan Selatan. Desa Galam Kecamatan Bajuin yang berada dalam wilayah Kabupaten Tanah Laut merupakan salah satu dari Desa yang telah mengembangkan program dari perhutanan sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan membentuk Kelompok Tani Hutan Batu Kura. Sejak penerbitan SK izin pengelolaan Hutan Kemasyarakatan dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KTH Batu Kura memulai kegiatan HKm dengan memproduksi hasil hutan bukan kayu berupa buah kemiri yang aktif diproduksi sejak tahun 2019.