Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 di Desa Mataraman Kabupaten Banjar Tahun 2020-2022. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif menggunakan data sekunder berupa Laporan Realisasi Anggaran dan data primer berupa hasil wawancara dan kuisioner. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menganalisis hasil perhitungan rasio untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektivitas berdasarkan indikator dan didukung oleh hasil wawancara langsung serta tabulasi kuesioner efektivitas untuk penerima bantuan tahun 2020-2022 di Desa Mataraman. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada Desa Mataraman pada tahun 2020-2022 mempunyai rasio efisien berimbang dan efektif. Hasil kuesioner efektivitas menurut penerima bantuan menyatakan bahwa pelaksanaan program sudah efektif dengan poin keseluruhan 1680 atau 77,78%. Penelitian ini penting untuk dilakukan sebagai penilaian dan kajian lembaga pemerintah dalam menjalankan program kerja agar mengetahui kekurangan-kekurangan dari kinerja tahun sebelumnya dapat diperbaiki.
Kata Kunci: Efisiensi, Efektivitas, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa