Abstract:
Penulisan skripsi ini membahas tentang Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Terhadap Pinjaman Kredit Tanpa Agunan (Studi Kasus pada PT. Bank rakyat Indonesia Cabang Banjarmasin). Jenis penelitian normatif, merupakan jenis penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang didapat dari studi kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kreditur terhadap pemberian pinjaman kredit tanpa agunan dan upaya penyelesaian sengketa apabila debitur wanprestasi,
Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Ada 2 (dua) bentuk perlindungan hukum bagi kreditur yaitu perlindungan hukum preventif, dimana diperlukan perjanjian kredit sebagai dasar penagihan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan untuk menghindari kerugian dan perlindungan hukum refresif sebagai langkah terhadap kemungkinan timbulnya resiko kerugian dari kegiatan usaha yang dilakukan. Kedua, Kredit dalam kegiatan perbankan merupakan kegiatan yang paling utama, karena pendapatan terbesar dari usaha bank berasal dari pendapatan kegiatan usaha kredit. Namun bagaimana dengan kredit tanpa agunan karena agunan kredit akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak perbankan bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan kreditnya sedangkan kredit tanpa agunan tidak memberikan jaminan sama sekali. Secara hukum dasar yang dapat kita gunakan adalah Pasal 1131 dan 1132, disana dijelaskan secara detail mengenai kredit tanpa agunan tersebut
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kreditur, Kredit Tanpa Agunan