Abstract:
Metaverse merupakan sebuah dunia virtual yang terdiri dari berbagai platform interaktif yang melibatkan aktivitas seperti permainan, sosial media, dan perdagangan digital. Dalam konteks ini, hak cipta dan transaksi menjadi isu yang kompleks karena melibatkan elemen virtual yang berbeda dengan hukum hak cipta dan sistem perdagangan konvensional. Tantangan dalam penyelesaian sengketa hak cipta dan transaksi di metaverse terkait dengan perbedaan regulasi, ketidakjelasan hak kepemilikan, dan karakteristik unik dari lingkungan virtual tersebut. Tujuan Penelitian skripsi ini untuk mengetahui penyelesaian sengketa hak cipta dalam dunia metaverse dan penyelesaian sengketa transaksi dalam dunia metaverse.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum Normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan di bahas dengan pendekatan yuridis normatif, yakni melihat hukum sebagai norma dalam masyarakat. Penyelesaian sengketa dapat dipilih sesuai kesepakatan pihak yang bersengketa, salah satunya dengan hukum formal sebab dalam platform sendiri belum ada hukum dan peraturan yang jelas. Penyelesaian permasalahan sengketa hak cipta juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bentuk penyelesaiannya ada dua yaitu: Litigasi dan Non Litigasi. Sedangkan penyelesaian sengketa transaksi dalam dunia metaverse: melalui mekanisme internal platform, mediasi, Arbitrase dan Penerapan undang-undang.
Kata Kunci: Sengketa, Metaverse, Hak Cipta, Transaksi