Abstract:
Dilakukannya penelitian yang berbentuk skripsi ini yakni guna memahami penetapan harga TBS dan perlindungan hukum untuk petani sawit terhadap penetapan harga jual TBS.
Hasil penelitian menunjukan: Pertama, Harga jual TBS ditetapkan berdasarkan rumus yang atur dalam Permentan No.1/PERMENTAN/KB.120/2018 Pasal 7. Penetapan harga TBS Kelapa Sawit tersebut ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rumus yang telah diatur. Harga yang ditetapkan tersebut berlaku untuk pembelian pada tingkat pabrik, sehingga petani yang menjual hasil kebunnya secara langsung kepada pabrik PKS akan mendapatkan harga sebagaimana ditetapkan, sedangkan untuk petani yang menjual hasil kebunnya melalui perantara akan mendapatkan harga di bawah harga yang ditetapkan tersebut. Kedua, Perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada petani sawit yakni dengan mengharuskan petani sawit menjual hasil kebunnya kepada lembaga pekebun dan tidak menjual kepada tengkulak karena akan merugikan petani. Pemerintah mengharapkan petani sawit agar bermitra dengan perusahaan secara permanen, sehingga perusahaan dapat membina petani yang bermitra dengannya agar menghasilkan produksi semakin tinggi dan kualitas lebih baik, pada akhirnya jumlah uang yang diterima petani juga bertambah. Namun meskipun begitu, belum ada aturan yang mengatur sanksi jika masih ada praktik tengkulak sehingga praktik jual beli yang dilakukan oleh tengkulak masih menjamur. Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh tim penetapan harga TBS juga dinilai belum maksimal sehingga masih adanya agen atau perusahaan yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan.