Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil Respon Peserta Didik Terhadap Penghapusan PJOK Kelas XII Dalam Kurikulum di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Ajaran 2022/2023. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan (PERDIRJEN) Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) bahwa mata pelajaran PJOK di kelas XII ditiadakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survey dengan analisis data deskriptif kuantitatif menggunakan kuesioner yang disebar kepada peserta didik kelas XI dan XII SMKN se-Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun ajaran 2022/2023. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh peserta didik SMKN se-Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berjumlah 2162 peserta didik. Sebagai sampel penelitian ini adalah peserta didik kelas XI dan XII SMKN se-Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berjumlah 1303 peserta didik yang diambil menggunakan teknik purposive sampling. Dari data hasil penelitian yang telah dianalisa menunjukkan bahwa respon peserta didik SMKN terhadap penghapusan PJOK di Kabupaten Hulu Sungai Utara kategori “Sangat Tidak Setuju” dengan nilai persentase sebesar 16,19%, “Tidak Setuju” sebesar 75,90%, “Setuju” sebesar 6,06?n “Sangat Setuju” 1,84%. Berdasarkan analisis data dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa respon peserta didik SMKN terhadap penghapusan PJOK kelas XII dalam kurikulum di Kabupaten Hulu Sungai Utara berada pada kategori “Tidak Setuju”.
Kata Kunci: Respon peserta didik, Penghapusan PJOK dalam kurikulum