Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi anak yang ikut orang tuanya yang bekerja sebagai badut jalanan di Kota Banjarmasin serta untuk mengetahui upaya pemerintah Kota Banjarmasin dalam hal pemenuhan hak bagi anak-anak yang ikut bekerja sebagai badut jalanan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yang merupakan penelitian yang menghubungkan antara ketentuan peraturan perundang-undangan (in abstracto) dengan penerapan peristiwa hukum (in concreto).
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Konvensi Tentang Hak-Hak Anak (Convention On The Rights Of The Child) yang menjadi acuan utama telah melahirkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak yang sekarang ini berlaku di Indonesia dan memuat perlindungan terhadap hak-hak anak untuk mencegah tindakan eksploitasi terhadap mereka. Dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menjadikan adanya kepastian hukum terhadap perlindungan hak-hak anak di kota Banjarmasin serta Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengembangan Kota Layak Anak sebagai sarana pengembangan agar wilayah kota Banjarmasin menjadi tempat yang nyaman untuk ditinggali anak dimana dalam hal ini pemerintah kota Banjarmasin yang wajib menyelenggarakan perlindungan hukum bagi anak di kota Banjarmasin. Kedua, upaya dilakukan melalui mimbingan dan sosialisasi secara gencar dan rutin dilakukan agar fenomena ini tidak terus-terusan bermunculan. Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP bisa dilakukan melaui kerjasama dengan pihak lain, selain itu sosialisasi yang dilakukan pihak Dinas Sosial dilakukan bersama narasumber yang terkait dengan topik sosialisasi serta DP3A melalui ‘Forum Barasih’ yang ditujukan dan khusus untuk anak-anak di Kota Banjarmasin.
Kata Kunci (Keyword): Perlindungan Hukum, Hak Anak, Badut Jalanan.